CIRIS has a new look. Visit the new site →

Lampiran D

Protokol Evaluasi Risiko Katastrofik (CRE)


ANNEX D PROTOKOL EVALUASI RISIKO KATASTROFIK (CRE)

D‑1 Kriteria Pemicu Suatu sistem harus lulus CRE sebelum penerapan apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: (a) Komputasi pelatihan melebihi 10²⁶ FLOP. (b) Otoritas transaksi otonom rata-rata > $10 M/hari. (c) Peristiwa Rekursif: Setiap inisiasi kemampuan pembuatan kode otonom, modifikasi bobot, atau penyetelan hiper‑parameter yang dimaksudkan untuk mengubah arsitektur kognitif, fungsi objektif, atau logika PDMA sistem itu sendiri.

D‑2 Artefak yang Diwajibkan

  1. Laporan tim merah independen (≥ 1 FTE‑bulan).
  2. Studi interpretabilitas / pemeriksaan tujuan laten.
  3. Hasil uji tombol mati & penahanan.
  4. Perbandingan dasar dengan model-model terdepan saat ini.
  5. Penandatanganan ganda oleh dua Otoritas Bijak di luar organisasi pengembang.

D‑3 Publikasi & Escrow
• Laporan ringkasan dipublikasikan dalam 30 hari. • Paket teknis lengkap dititipkan kepada otoritas keselamatan nasional yang diakui.

D‑4 Sertifikasi Ulang
• Wajib dilakukan setelah setiap revisi model besar (> 2 % delta parameter atau perubahan arsitektur).

D‑5 Respons atas Kegagalan
• Penerapan diblokir hingga kekurangan diperbaiki dan diaudit ulang.

Di halaman ini