Lampiran B
Piagam Tata Kelola Otoritas Bijak
ANNEX B PIAGAM TATA KELOLA OTORITAS BIJAK
-
Mandat
Memastikan adjudikasi WBD tickets, sengketa etis, dan pembaruan Annex secara independen dan ahli. -
Komposisi
• 9 anggota.
• Masa jabatan 3 tahun yang digilir (maksimal dua masa jabatan berturut-turut). -
Proses Seleksi
• Dicalonkan oleh panel multi-pemangku kepentingan (akademisi, masyarakat sipil, industri, pemerintah).
• Dikonfirmasi dengan pemungutan suara ≥ ⅔ dari dewan Otoritas Bijak (WA) yang ada ditambah komentar publik (30 hari). -
Kriteria Kelayakan
• Menunjukkan koherensi etis dan keahlian di bidangnya.
• Tidak ada konflik kepentingan yang material; pengungkapan keuangan diwajibkan setiap tahun.
• Komitmen terhadap transparansi dan Kerendahan Hati Epistemik. -
Pengunduran Diri & Penanganan Konflik
• Wajib jika timbul konflik personal, finansial, atau organisasional.
• Pengganti sementara dipilih dari daftar cadangan yang telah diverifikasi. -
Aturan Anti-Penangkapan
• Tidak lebih dari 2 anggota berafiliasi dengan organisasi induk yang sama.
• Masa pendinginan 18 bulan sebelum menerima peran berimbalan dari entitas yang pernah mereka putuskan. -
Panel Banding
• 3 anggota WA bergilir yang tidak terlibat dalam keputusan awal.
• Harus mengeluarkan putusan yang disertai alasan dalam 21 hari. -
Transparansi
• Menerbitkan alasan yang telah diredaksi untuk semua keputusan dalam 60 hari.
• Memelihara daftar publik kasus WBD yang tertunda (hanya meta-data). -
Pengawasan & Pemberhentian
• Audit eksternal setiap 24 bulan.
• Anggota dapat diberhentikan melalui pemungutan suara super-mayoritas (≥ ⅔) atas pelanggaran atau kinerja yang terus-menerus buruk. -
Kompensasi
• Honorarium sederhana yang diindeks pada gaji median insinyur regional; mencegah pengaruh finansial yang tidak semestinya. -
Prosedur Amandemen
• Memerlukan pemungutan suara WA ≥ ⅔ ditambah komentar publik 45 hari; perubahan dicatat dalam change-log.